Selapanan PASTRAJAKKEP Kec. Kebumen

Seni Jamjaneng Dukuh Kemitir tampil di Balai Kelurahan Bumirejo, Kebumen, Minggu Kliwon 5/10.
Dalam rangka turut serta melestarikan Warisan Budaya Takbenda tersebut Paguyuban Seni Tradisional Jamjaneng Kabupaten Kebumen (PASTRAJAKKEP) kecamatan Kebumen secara rutin setiap 35 hari sekali menyelenggarakan acara Selapanan.
Untuk Selapanan Pastrajakkeb kec. Kebumen kali ini yang kebagian menyelenggarakan rombongan Jamjaneng dukuh Kemitir kelurahan Bumirejo, dan atas dukungan Kelurahan Bumirejo maka acara bertempat di Aula Kelurahan Bumirejo, pada Minggu Kliwon, 5 Oktober 2025.
Hadir pada Selapanan tersebut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Frans Haidar, Ari Listiyono dari Kecamatan Kebumen, Lurah Bumirejo Bakhrur Rokhman, dan pemerhati kesenian Jamjaneng Kebumen Pekik Sat Siswonirmolo.
Setidaknya ada 9 kelompok Jamjaneng di wilayah kecamatan Kebumen yang hadir pada Selapanan tersebut.
Seperti biasa acara diawali dengan doa tahlil, yang dilanjutkan dengan beberapa tembang Jamjaneng persembahan rombongan Jamjaneng Kemitir.
Pada sesi sambungrasa ketua pastrajakkep Kecamatan Kebumen Siman H.W menyampaikan kondisi yang memprihatinkan untuk menyelenggarakan Selapanan PASTRAJAKKEP secara rutin, sehingga perlunya dukungan dari pemerintah daerah untuk kelangsungan penyelenggaraan Selapanan secara rutin.
Penyampaian Siman ditanggapi Lurah Bumirejo Bakhrur Rokhman.
"Sepanjang ada komunikasi yang baik dari rombongan jamjaneng dengan pemerintahan desa atau kelurahan, tentu desa atau kelurahan akan membantu sesuai dengan kemampuan anggaran dari masing-masing desa atau kelurahan "
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, melalui Istiyadi selaku Kabid Kebudayaan merespon dengan kesediaannya memberi dana stimulan pada Pastrajakkep kec. Kebumen.
![]() |
| Pemerhati seni Pekik Sat Siswonirmolo memberi masukan pada selapanan paguyuban seni Jamjaneng di Balai Kelurahan Bumirejo, Kebumen, Minggu 5/10. |
Sebagai pemerhati kesenian jamjaneng Pekik Sat Siswonirmolo menyampaikan "Sudah hampir 4 tahun kesenian Jamjaneng Kebumen ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda dari Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Sertifikat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tehnologi Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim, B A.,M.B.A. Nomor: 0017/F4KB.04.04/2021 di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2021. Sehingga untuk melestarikannya tentu butuh dukungan berbagai pihak, terutama dari pemerintah daerah. Ini penting mengingat Jamjaneng merupakan aset budaya yang sangat berharga bagi kabupaten Kebumen".
#https://suarabaru.id/2025/10/06/jamjaneng-kemitir-manggung-di-balai-kelurahan-bumirejo


Tidak ada komentar:
Posting Komentar