Perlukah Dibentuk Dewan Kesenian Daerah
Tulisan Pekik Sat
Siswonirmolo pada 2013/06/11 pukul 6:07 am
Setelah beberapa periode Dewan
Kesenian Daerah ( DKD ) Kebumen mengalami Kevakuman, atau yang di istilahkan
oleh Ki Dalang Basuki Hendro Prayitno dalam Kemandulan. Pernyataan
tersebut disampaikan pada dialog yang bertepatan dengan acara syawalan dan
diskusi budaya yang di selenggarakan oleh Sekolah Rakyat MeluBae (SRMB), di
Gg.Tengah 21 RT04 RW 04 Kelurahan Kebumen.
Pada dialog budaya tersebut
kemudian muncul pemikiran adanya forum dialog yang berskala lebih luas sebagai
upaya merevitalisasi fungsi DKD, dengan melibatkan para pekerja seni, atau
bahkan dari berbagai pihak yang peduli dengan kesenian di kabupaten Kebumen.
Dengan harapan dari diskusi tersebut, berbagai pihak berkenan untuk lebih menguri-uri
budaya lokal di kabupaten Kebumen.
Dewan Kesenian Daerah di
Kebumen sudah ada dan berjalan selama dua periode. Pada periode pertama dengan
masa bakti 1999-2002 yang menjadi ketua umum adalah R. Noer Soegiri.B.A, yang
pada waktu itu menjabat sebagai sekretaris dewan DPRD Tk.II Kebumen. Kemudian
dilanjutkan dengan kepengurusan DKD periode kedua dengan masa bakti 2008-2011.
Pada periode ini yang menjadi ketua umum adalah dari unsur seniman pedalangan
yaitu Basuki Hendro Prayitno. Pada dua kali periode terbentuknya Dewan Kesenian
Daerah, ternyata tidak bisa menjamin para pekerja seni atau kesenian lainnya
dapat tertampung untuk tumbuh kembang atau bahkan menjadi wadah sekelompok
kesenian di daerah
Sebenarnya pembentukan dewan
kesenian itu sendiri sudah sesuai instruksi Gubernur Kepala Daerah Tk.I Jawa
Tengah nomer.430/02433 tanggal 17 Pebruari 1999, tentang Pembentukan
Kepengurusan Dewan Kesenian Daerah Tingkat II, maka perlu dibentuk Dewan
Kesenian Daerah Tingkat II Kebumen. Perlu diketahui bahwa sebuah program
pemerintah yang baik semestinya menghasilkan yang baik pula, namun kenyataan
yang terjadi di lapangan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan wewenang,
diantaranya hanya bertujuan sebagai kelengkapan LPJ anggaran daerah atau
kepentingan pencitraan suatu daerah kabupaten saja. Sementara para
pekerja seni atau seniman sendiri banyak menjadi kuda tunggangan kepentingan
politik belaka. Sehingga yang terjadi bukan terciptanya sebuah kebersamaan,
akan tetapi yang terjadi adalah berkembangnya ego antar kelompok kesenian atau
seniman itu sendiri. Seperti yang berkembang pada waktu itu ada beberapa
sebutan bagi komunitas kesenian atau seniman. Ada seniman Ngoloran, seniman
Keleh, seniman ngodhe dan lain sebagainya. Hal tersebut yang menjadi
pembelajaran seniman-seniman Otodidak, atau seniman sekarepe dewek,
untuk tidak peduli, mau ada atau tidak ada DKD pada saat itu tidaklah
penting.
Pada beberapa kali pertemuan
yang dipandu oleh Kepala Sekolah, Sekolah Rakyat MeluBae (SRMB), Pekik Sat
Siswonirmolo berpendapat bahwa Dewan Kesenian Daerah ,adalah sebuah lembaga
yang Independen, meski tetap di biayai oleh pemerintah. Adapun pengurusnya
boleh siapa saja yang penting paham betul tentang kondisi kesenian di Kebumen
khususnya, dan juga kegiatan kesenian pada umumnya. Orang-orang yang duduk di
lembaga tersebut harus benar-benar peduli, tidak sekedar gambar tempel.
Sebagai kesimpulan akhir, untuk
menghadapi MUSDA DKD Kebumen yang akan datang, apabila permbentukan DKD
dipandang perlu, berikut ini ada beberapa hal yang harus dipahami bersama antar
pekerja seni maupun seniman.
Pertama; Sebuah dewan kesenian daerah (DKD)
merupakan lembaga yang independen non-pemerintah, yang berdiri
sendiri tidak berada di bawah kantor dinas atau instansi pemerintah namun
memiliki korelasi dengan tujuan-tujuan pemerintah dalam memberikan pembinaan
terhadap kesenian dan kebudayaan.
Kedua; DKD semestinya dibentuk
dengan maksud dan tujuan untuk mewadahi aspirasi para pelaku kesenian dan
untuk meningkatkan kesejahteraan dalam berupaya melestarikan dan
melakukan pembinaan terhadap kesenian, agar peran serta masyarakat kesenian
memperoleh pengakuan dari masyarakat.
Ketiga; Terpenuhinya beberapa hal yang merupakan
konsekuensi logis supaya sebuah lembaga dapat melakukan tugas dan fungsinya
dengan baik, diantaranya :
- Harus ada rumusan yang jelas, tentang keberadaan
lembaga DKD terhadap Pemerintah daerah .
- Harus ada kekuatan hukum yang jelas untuk
pembentukan DKD,
- Harus ada alokasi anggaran yang jelas untuk
penyelenggaraan DKD dan operesional DKD,
- Harus tersedia lokasi yang jelas untuk
kesekretariatan DKD,
- Harus mendapatkan dukungan dari seluruh pekerja
seni dari seluruh cabang kesenian di Kebumen.
Kesemuanya itu nantinya akan
tertuang dengan jelas dalam AD/ART Dewan Kesenian Daerah Kebumen tahun
2011-2014. Akhirnya apabila beberapa hal tersebut diatas tidak terpenuhi, maka
kepengurusan baru DKD Kebumen yang akan terbentuk nanti, akan kembali menjadi impoten,
atau hanya sebagai alat birokrat kesenian.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar