Rabu, 18 Januari 2012

Rancangan AD/ART DKD Kebumen



DRAFT AD/ART
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : …………………………………..
Tentang :
Anggaran Dasar
Dewan Kesenian Kabupaten Daerah Kebumen
Provinsi Jawa Tengah
PEMBUKAAN
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Berkah-Nya berdiri sebuah lembaga atau organisasi non pemerintah yang bernama Dewan Kesenian Daerah Kebumen. Pendirian Dewan Kesenian Daerah merupakan sebuah keinginan luhur untuk melestarikan dan menumbuhkembang kesenian dan kebudayaan seni budaya bangsa pada umumnya. Dengan dilandasi jiwa dan semangat gotong royong dan kekeluargaan, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
1. Dewan Kesenian Daerah Kebumen adalah badan atau lembaga atau organisasi non pemerintah yang memiliki kerangka kerja mewadahi aspirasi para seniman dalam meningkatkan kesejahteraan dalam berupaya memasyarakatkan kesenian yang berakar pada akar budaya Indonesia yang terdapat di Kabupaten Kebumen.
2. Yang dimaksud dengan Dewan Kesenian Daerah Kebumen adalah badan atau lembaga atau organisasi non pemerintah yang berdiri sendiri tidak berada di bawah kantor dinas atau instansi pemerintah namun memiliki korelasi dengan tujuan-tujuan pemerintah dalam memberikan pembinaan terhadap kesenian dan kebudayaan.
3. Pemberian kata Kebumen pada nama Dewan Kesenian Daerah Kebumen tidak berarti menjadi salah satu struktur dewan kesenian pada tatanan keorganisasian tingkat Jawa Tengah.
4. Kesenian yang dimaksud dalam Dewan Kesenian Daerah Kebumen adalah setiap karya cipta insan seni yang memiliki integritas dengan akar budaya di Kebumen.
5. Ketua adalah ketua umum yang terpilih secara demokratis pada mekanisme musyawarah para pengurus dan anggota yang dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan kemudian dilantik dan diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.
6. Anggota adalah orang perseorangan yang mewakili komunitas kesenian diangkat dan disyahkan keanggotaannya oleh ketua.
7. Rapat Pimpinan adalah rapat yang diselenggarakan berdasarkan agenda yang ditetapkan oleh pengurus kabupaten untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembinaan dihadiri oleh pimpinan pengurus Dewan Kesenian Daerah.
8. Rapat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan berdasarkan agenda yang ditetapkan oleh pengurus DKD tingkat Kabupaten untuk mengeluarkan program kerja tahunan dan lima tahunan.
9. Rapat Kerja Komisi adalah rapat kerja yang dilaksanakan oleh para Ketua Bidang yang dipimpin oleh ketua I dan atau Ketua II untuk mengeluarkan program kerja yang selanjutnya akan dibahas pada Rapat Kerja.
10. Musyawarah Daerah adalah musyawarah yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun bertujuan untuk memilih membentuk kepengurusan baru.
11. Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan berdasarkan keinginan 2/3 anggota dan pengurus yang bertujuan untuk merubah atau mengganti struktur organisasi yang sudah ditetapkan.
12. Yang dimaksud dengan usaha-usaha Dewan Kesenian Daerah Kebumen adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan pada pasal berikut.
13. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
14. Pemerintah Kabupaten Kebumen adalah Bupati.
15. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur.
Pasal 2
Nama
Nama Lembaga atau organisasi non pemerintah ini adalah Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
Pasal 3
Waktu, Tempat, dan Kedudukan
1. Dewan Kesenian Daerah Kebumen didirikan pada tanggal 13 Nopember 2003, untuk waktu yang tidak terbatas.
2. Dewan Kesenian Daerah Kebumen bertempat di Kabupaten Kebumen
3. Kedudukan Dewan Kesenian Daerah Kebumen adalah berdiri sendiri di Kabupaten Kebumen dan tidak menjadi sub-organisasi kesenian yang berada di Provinsi Jawa Tengah.


BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
1. Dewan Kesenian Daerah Kebumen berazaskan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.
2. Landasan Operasional Dewan Kesenian Daerah Kebumen adalah Undang-undang yang terkait dengan upaya pelestarian kesenian dan kebudayaan.
BAB III
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
1. Dewan Kesenian Daerah Kebumen bermaksud untuk mewadahi aspirasi para pelaku kesenian untuk meningkatkan kesejahteraan dalam berupaya melestarikan dan melakukan pembinaan terhadap kesenian di Kebumen.
2. Melestarikan dan melakukan pembinaan terhadap kesenian di Kebumen bertujuan agar peran serta masyarakat kesenian di Kebumen memperoleh pengakuan dari masyarakat guna terciptanya pengertian yang mendasar tentang arti pentingnya melestarikan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan bangsa.
3. Dewan Kesenian Daerah Kebumen bermaksud meningkatkan pemahaman nasional tentang kesenian daerah yang berakar budaya Kebumen guna memperbaiki citra Kabupaten Kebumen dalam kontek kesenian dan kebudayaan.
Pasal 6
Usaha-usaha
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dalam pasal (5) di atas, usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh Dewan Kesenian Daerah Kebumen adalah :
1) Melakukan kegiatan-kegiatan pementasan kesenian secara terbuka baik yang diselenggarakan secara sendiri oleh Dewan Kesenian Daerah Kebumen maupun dengan cara kerjasama dengan pihak lain.
2) Melakukan usaha pelatihan-pelatihan kesenian yang bersifat praktis kepada masyarakat guna meningkatkan kecintaan terhadap kesenian yang berakar pada budaya asli Kebumen.
3) Melakukan seminar-seminar yang bertujuan untuk menggali potensi kepariwisataan budaya di Kabupaten Kebumen.
4) Melakukan pengkajian dan penelitian guna meningkatkan kwalitas pemahaman tentang kebudayaan khususnya di Kabupaten Kebumen.
5) Melakukan pelatihan dan pembinaan sanggar-sanggar kesenian.
6) Melakukan kontak kerjasama dengan pihak luar guna mempromosikan hasil karya kesenian para anggota Dewan Kesenian Daerah Kebumen juga hasil karya kesenian masyarakat non anggota.
7) Memproduksi media informasi tentang kesenian dan kebudayaan baik media cetak maupun media elektronik.
8) Usaha-usaha lain yang terkait dengan kesenian.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
1. Struktur Organisasi Dewan Kesenian Daerah Kebumen terdiri dari
1) Pelindung
2) Penasehat
3) Dewan Penyantun
4) Dewan Pakar
5) Struktur Pengurus Kabupaten antara lain:
- Ketua Umum
- Ketua I
- Ketua II
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Dibantu oleh Komisi-Komisi antara lain : (1) Komisi Seni Tradisi, (2) Komisi Seni Kontemporer.
- Dalam hal hukum dibantu oleh bagian hukum yang merupakan satu kesatuan dari struktur organisasi Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
BAB V
Instrumen Organisasi
Pasal 8
Musyawarah Daerah
a) Musyawarah daerah dilakukan satu kali dalam 5 (lima) tahun dengan tujuan untuk pemilihan ketua umum
b) Musyawarah Daerah dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus kabupaten.
c) Pemilihan Ketua Umum pada Musyawarah Daerah dianggap syah apabila hak pilih yang digunakan sekurang-kurangnya ½ dari anggota musyawarah.

Pasal 9
Musyawarah Luar Biasa
a) Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 2/3 pengurus kabupaten dan Pengurus Kecamatan.
b) Keputusan Musyawarah Luar Biasa dianggap syah apabila memperoleh suara sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota musyawarah luar biasa.
Pasal 10
Rapat Pengurus
a) Rapat pengurus sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh 2/3 jumlah pengurus
b) Keputusan rapat pengurus dianggap syah apabila suara setuju sejumlah ½ dari jumlah rapat pengurus.
c) Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
Pasal 11
Rapat Anggota
a) Rapat anggota harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ jumlah anggota
b) Keluaran rapat anggota merupakan bahan yang dapat diakomodasi untuk dimasukan dalam rapat kerja komisi.
c) Rapat anggota sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam 3 bulan.
Pasal 12
Rapat Pimpinan
a) Rapat pimpinan dilaksanakan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 jumlah pengurus kabupaten yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan bendahara.
b) Rapat pimpinan dilaksanakan untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait pengembangan pelayanan kepada anggota, tata organisasi pengurus kecamatan, dan evaluasi kinerja selama satu semester.
c) Keluaran rapat pimpinan dianggap syah apabila disetujui oleh ½ jumlah anggota rapat.
Pasal 13
Rapat Kerja Komisi
a) Rapat Kerja Komisi I dilaksanakan antara Ketua I dengan Ketua Bidang Humas Publikasi dan Perlindungan Hukum.
b) Rapat Kerja Komisi II dilaksanakan antara Ketua II dengan Ketua Bidang Promosi Usaha dan Perfilman, Ketua Bidang Diklat dan Litbang.
c) Keluaran Rapat Komisi dapat berupa rekomendasi dan usulan kegiatan yang dapat ditindaklanjuti pada Rapat Kerja Pengurus Tingkat Kabupaten Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
d) Usulan Program Kerja harus memuat informasi antara lain :
- Nama Kegiatan
- Tujuan dan manfaat kegiatan
- Sasaran Kegiatan
- Waktu dan tempat kegiatan
- Korelasi dengan tujuan Dewan Kesenian Kebumen
- Penjelasan Operasional Kegiatan
- Anggaran biaya yang sudah diperhitungkan dengan bendahara Umum dan Bendahara I.
Pasal 14
Rapat Kerja Dewan Kesenian Daerah Kebumen
a) Rapat Kerja DKD dilaksanakan antara ketua umum, sekretaris I, dan sekretaris II dengan Ketua I dan atau Ketua II sebagai ketua panitia pelaksana pada rapat kerja komisi.
b) Rapat Kerja DKD merupakan kelanjutan dari rapat kerja komisi, dilaksanakan dengan tujuan agar kegiatan dapat mencapai sasaran dengan efektif dan efisien.
c) Keluaran rapat kerja adalah program-program kerja yang dijadikan sebagai agenda kerja tahunan, dan lima tahunan.
BAB VI
KEWENANGAN
Pasal 15
Kewenangan Dewan Kesenian Daerah Kebumen
a) Dewan Kesenian Daerah Kebumen berwenang mendata dan menginventarisasi grup-grup kesenian yang selanjutnya mengangkat mereka menjadi anggota Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
b) Mengeluarkan SK keanggotaan dewan kesenian yang berasal dari grup kesenian sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf a) di atas.
c) Memberikan pembinaan dalam rangka pemberdayaan anggota melalui kerjasama pementasan yang dilakukan dengan pihak lain.
d) Merekomendasikan grup-grup kesenian kepada pemerintah apabila pemerintah bermaksud mengadakan acara gelaran kesenian.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
a) AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
b) Selanjutnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini menjadi landasan operasional bagi pengurus Dewan Kesenian Daerah Kebumen dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
c) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang menjadi satu kesatuan ketetapan.
Ditetapkan di : K e b u m e n
Pada tanggal : 28 Desember 2011

SURAT KEPUTUSAN
Ketua Dewan Kesenian Daerah Kebumen
Nomor : 2.2.AD/ART-Per/DKD/2011
Tentang :
Anggaran Rumah Tangga
Bab I
Pasal 1
Pengertian Umum
a) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan ketetapan yang berisi kaidah dan aturan serta mekanisme kerja sebagai landasan tata kerja operasional pengurus Dewan Kesenian Daerah Kebumen yang berdasar pada Anggaran Dasar Dewan Kesenian Daerah.
b) Ketua adalah ketua umum yang terpilih secara demokratis pada mekanisme musyawarah para pengurus dan anggota yang dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan kemudian dilantik dan diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.
c) Pengurus Kecamatan adalah orang perseorangan yang ditunjuk dan diangkat oleh musyawarah daerah para pengurus Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
d) Pengurus Dewan Kesenian Daerah Kebumen adalah orang perseorangan yang berdasarkan pemilihan ditunjuk dan diangkat oleh rapat tim formatur dan disyahkan oleh ketua.
e) Anggota adalah orang perseorangan yang mewakili komunitas kesenian diangkat dan disyahkan keanggotaannya oleh ketua.
f) Rapat Pimpinan adalah rapat yang diselenggarakan berdasarkan agenda yang ditetapkan oleh pengurus kabupaten untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembinaan dihadiri oleh pimpinan pengurus Dewan Kesenian Daerah.
g) Rapat pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh para pengurus untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan tata laksana organisasi.
h) Rapat anggota adalah rapat yang diinisiatif oleh anggota bertujuan untuk mengusulkan aspirasi anggota terkati dengan pembinaan dan kegiatan lain yang relevan dengan tujuan Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
i) Rapat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan berdasarkan agenda yang ditetapkan oleh pengurus DKD tingkat Kabupaten untuk mengeluarkan program kerja tahunan dan lima tahunan.
j) Rapat Kerja Komisi adalah rapat kerja yang dilaksanakan oleh para Ketua Bidang yang dipimpin oleh ketua I dan atau Ketua II untuk mengeluarkan program kerja komisi yang selanjutnya akan dibahas pada Rapat Kerja.
k) Rapat Pleno adalah rapat yang dilaksanakan secara komisi pengurus DKD untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat internal tentang tata kerja personalia organisasi.
l) Musyawarah Daerah adalah musyawarah yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun untuk bertujuan untuk memilih membentuk kepengurusan baru.
m) Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan berdasarkan keinginan 2/3 anggota dan pengurus yang bertujuan untuk merubah atau mengganti struktur organisasi yang sudah ditetapkan.
n) Yang dimaksud dengan usaha-usaha Dewan Kesenian Daerah Kebumen adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan pada pasal berikut.
o) Sanksi adalah tindakan atau perlakuan atau keputusan yang dikeluarkan oleh rapat pimpinan berupa pemecatan baik secara hormat maupun tidak dengan tujuan agar tercipta kesehatan dan mempertahankan kredibilitas organisasi.
p) Belanja Kegiatan adalah kebutuhan finansial setiap kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan usulan rapat kerja komisi.
q) Pemerintah adalah pemerintah pusat.
r) Pemerintah Kabupaten Kebumen adalah Bupati.
s) Pemerintah Provinsi adalah gubernur.
Bab II
Pasal 2
Tugas Pokok dan Fungsi
Pengurus DKD
Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Tingkat Kabupaten dalam struktur organisasi Dewan Kesenian Daerah Kebumen antara lain :
a) Bidang Hukum
Tugas Pokok : 1. Memberikan masukan-masukan kepada Pengurus Dewan Kesenian Daerah Kebumen perihal pertimbangan-pertimbangan hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan lembaga yang terkait dengan penenyelesaian hukum.
1. Memberikan pembinaan dan advokasi kepada Pengurus Dewan Kesenian Daerah Kebumen dalam menyelesaikan semua permasalahan hukum.
2. Memberikan pertimabangan- pertimbangan ke-budayaan dan keagamaan.
b) Dewan Pakar
Tugas Pokok : 1. Memberikan pembinaan dan nasehat perihal kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kesenian.
1. Memberikan saran-saran pertimbangan perihal kesenian yang akan dijadikan agenda kegiatan oleh Dewan Kesenian Daerah Kebumen dengan maksud agar kebenaran dan keaslian kesenian dapat dipertanggungjawabkan.
c) Dewan Penyantun
Tugas Pokok : 1. Memberikan pembinaan berupa pemberian material kepada Dewan Kesenian Daerah Kebumen untuk kepentingan-kepentingan penunjang kegiatan organisasi.
1. Mengupayakan akses informasi guna kepentingan pengembangan usaha Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
d) Ketua Umum:
Tugas Pokok : 1. Memimpin organisasi sehingga mekanisme organisasi dapat berjalan secara benar mencapai sasaran dan tujuan organisasi.
1. Memimpin rapat pimpinan, rapat kerja, dan rapat pleno, yang diselenggarakan oleh Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
2. Memberikan arahan-arahan terkait operasional organisasi sehingga organisasi dapat menjalankan perannya sesuai dengan tujuan organisasi dan tujuan pemerintah secara umum.
3. Mengawasi operasional organisasi untuk tujuan pengendalian dan evaluasi.
4. Menyampaikan laporan tahunan baik kepada intern organisasi maupun kepada pemerintah Kabupaten Kebumen sebagai pelindung dan pembina.
5. Mengesahkan setiap surat yang keluar baik surat yang bersifat intern maupun ekstern.
6. Memberikan pembinaan kepada para pengurus dan anggota agar setiap upaya dapat terkordinasi dengan baik.
7. Berdasarkan pertimbangan dari ½ jumlah pengurus dapat memberhentikan pengurus di bawahnya atas dasar pertimbangan indisipliner dan pertimbangan lain yang dapat menyebabkan tidak produktifnya pengurus yang bersangkutan.
e) Ketua I
Tugas Pokok : 1. Memimpin rapat kerja komisi terkait dengan bidang Humas, Publikasi dan Perlindungan Hukum, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 bulan.
1. Memberikan laporan kepada ketua Umum perihal hasil rapat kerja komisi sebagaimana disebutkan di atas untuk kemudian ditindaklanjuti dalam rapat kerja pengurus Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
2. Membuat dan mengusulkan laporan pendahuluan sebelum merealisasikan kegiatan sebagaimana dimaksud yang meliputi anggaran biaya dan teknis operasional. Memberikan masukan-masukan kepada ketua umum terkait teknis pada kegiatan tersebut.
3. Menjadi Pemimpin pelaksana dan penanggung jawab pada kegiatan-kegiatan yang diusulkan terkait kegiatan Humas atau Publikasi dan Perlindungan Hukum dengan dibantu ketua bidang terkait sebagai sekretaris kepanitiaannya.
4. Mencari dan melaporkan sumber dana untuk kebutuhan kegiatan promosi dan usaha.
5. Memberikan laporan pertanggungjawaban dalam rapat kerja pengurus kepada ketua umum perihal kegiatan yang telah dilaksanakan.
6. Ketua I dapat menggantikan ketua Umum untuk keperluan yang bersifat Formal terkait kegiatan sebagaimana disebutkan di atas apabila ketua umum berhalangan hadir.

f) Ketua II
Tugas Pokok : 1. Memimpin rapat kerja komisi terkait dengan bidang litbang dan Promosi Usaha, bidang Diklat dan perlengkapan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 bulan.
1. Memberikan laporan kepada ketua Umum perihal hasil rapat kerja komisi sebagaimana disebutkan di atas untuk kemudian ditindaklanjuti dalam rapat kerja pengurus Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
2. Membuat dan mengusulkan laporan pendahuluan sebelum merealisasikan kegiatan sebagaimana dimaksud yang meliputi anggaran biaya dan teknis operasional. Memberikan masukan-masukan kepada ketua umum terkait teknis pada kegiatan tersebut.
3. Menjadi pemimpin pelaksana dan penanggung jawab pada kegiatan-kegiatan yang diusulkan terkait kegiatan Promosi Usaha dan litbang dengan dibantu ketua bidangnya masing-masing sebagai sekretaris kepanitiaannya.
4. Mencari dan melaporkan sumber dana untuk kebutuhan kegiatan Promosi Usaha dan Litbang.
5. Memberikan laporan pertanggungjawaban dalam rapat kerja pengurus kepada ketua umum perihal kegiatan yang telah dilaksanakan.
6. Ketua II dapat menggantikan ketua Umum untuk keperluan yang bersifat Formal terkait kegiatan sebagaimana disebutkan di atas apabila ketua umum berhalangan hadir.
7. Membuat dan mengusulkan laporan pendahuluan sebelum merealisasikan kegiatan diklat sebagaimana dimaksud yang meliputi anggaran biaya dan teknis operasional. Memberikan masukan-masukan kepada ketua umum terkait teknis pada kegiatan tersebut.
8. Menjadi pemimpin pelaksana dan penanggung jawab pada kegiatan-kegiatan yang diusulkan terkait kegiatan Diklat dan perlengkapan dengan dibantu ketua-ketua bidang terkait sebagai sekretaris kepanitiaannya.
9. Mencari dan melaporkan sumber dana untuk kebutuhan kegiatan Diklat dan perlengkapan.
10. Memberikan laporan pertanggungjawaban dalam rapat kerja pengurus kepada ketua umum perihal kegiatan yang telah dilaksanakan.
11. Ketua II dapat menggantikan ketua Umum untuk keperluan yang bersifat Formal terkait kegiatan sebagaimana disebutkan di atas apabila ketua umum berhalangan hadir.
j) Sekretaris
Tugas Pokok : 1. Melakukan kordinasi dengan pihak lain, terkait aspek legalitas organisasi dan legalitas kegiatan yang akan dilaksanakan.
1. Menjaga kerahasiaan organisasi kepada pihak lain.
2. Memberikan pembinaan pengadministrasian kepada pengurus maupun kepada kepanitiaan pelaksana kegiatan.
3. Menjalankan fungsinya sebagai sekretaris umum dan bertanggung jawab atas redaksi surat-surat yang dikeluarkan baik kepada pihak intern maupun ekstern.
4. Menjaga kerahasiaan organisasi kepada pihak lain.
5. Bertanggung jawab menginventarisasi surat-surat keluar dan surat-surat masuk.
6. Memberikan pembinaan pengadministrasian kepada pengurus maupun kepada kepanitiaan pelaksana kegiatan.
7. Menginventarisasi surat-surat keluar dan surat masuk.
k) Wakil Sekretaris
Tugas Pokok : 1. Melakukan kordinasi dengan pihak lain, terkait aspek teknis organisasi dan teknis kegiatan yang akan dilaksanakan.
1. Menjaga kerahasiaan organisasi kepada pihak lain.
2. Memberikan pembinaan pengadministrasian kepada pengurus maupun kepada kepanitiaan pelaksana kegiatan.
3. Menjaga kerahasiaan organisasi kepada pihak lain.
4. Melakukan akselerasi terkait program kerja yang tidak dapat dilaksanakan secara optimal oleh ketua I, atau Ketua II, karena alasan tertentu berdasarkan hasil rapat kerja yang dilaksanak oleh pengurus tingkat kabupaten.
5. Menggantikan Sekretaris Umum apabila sekretaris umum berhalangan hadir untuk melaksanakan tugas administratif.
6. Memberikan pembinaan pengadministrasian kepada pengurus maupun kepada kepanitiaan pelaksana kegiatan.
7. Menginventarisasi surat-surat keluar dan surat masuk.
l) Bendahara
Tugas Pokok : 1. Bersama-sama dengan Ketua I, atau II, dalam rapat kerja komisi membuat analisa biaya dan perencanaan-perencanaan biaya sesuai kegiatan yang akan diusulkan.
1. Pada rapat kerja menandatangani dan mengajukan laporan pendahuluan kepada Ketua Umum perihal rancangan anggaran biaya setiap kegiatan yang dibahas dalam rapat kerja komisi.
2. Menjaga kerahasiaan keuangan organisasi kepada pihak lain.
3. Membuat Laporan penggunaan keuangan yang diketahui oleh ketua panitia pelaksana kegiatan dan sekretaris kepanitiaannya.
4. Memberikan penjelasan pelaporan keuangan kepada pengurus maupun kepada panitia pelaksana kegiatan.
5. Melakukan pemeriksaan penyesuaian antara penggunaan keuangan pada kerja komisi dengan keuangan Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
6. Membuat laporan penggunaan keuangan Dewan Kesenian Daerah Kebumensecara umum.
7. Menandatangani laporan keuangan Dewan Kesenian Kebumen
m) Wakil Bendahara
Tugas Pokok : 1. Bersama-sama dengan bendahara membuat analisa biaya dan perencanaan-perencanaan biaya sesuai kegiatan yang akan diusulkan.
1. Pada rapat kerja menandatangani dan mengajukan laporan pendahuluan kepada Ketua Umum perihal rancangan anggaran biaya setiap kegiatan yang dibahas dalam rapat kerja komisi.
2. Menjaga kerahasiaan keuangan organisasi kepada pihak lain.
3. Membuat Laporan penggunaan keuangan yang diketahui oleh ketua panitia pelaksana kegiatan dan sekretaris kepanitiaannya.
4. Memberikan penjelasan pelaporan keuangan kepada pengurus maupun kepada kepanitiaan pelaksana kegiatan.
n) Penelitian dan Pengembangan
Tugas Pokok : 1. Mengawasi dan mengevaluasi hubungan antara seniman dengan Dewan Kesenian Daerah Kebumendalam kontek hubungan organisasional untuk tujuan peningkatan dan penganeka-ragaman kesenian yang berorientasi pada peningkatan pemahaman berorganisasi.
1. Bertanggung jawab pada ketua umum dalam hal penelitian dan pengembangan program Dewan Kesenian Daerah Kebumenantara lain: a) peningkatan pemahaman berorganisasi pada pengurus kecamatan dan anggota, b) peningkatan pemahaman pengurus dan naggota DKD tentang program kerja Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
2. Melakukan pengkajian dan penelitian terkait pengembangan pasar Konsumen kesenian yang dikelola Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
3. Melakukan pengkajian dan penelitian terkait pengembangan kesenian untuk dapat dikonsumsi oleh masyarakat secara umum.
4. Bersama-sama dengan Ketua Panitian Pelaksana membuat program kerja penelitian dan pengembangan tercakup didalamnya target, sasara, biaya, teknis pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban.
• o) Bidang Kesenian dan Kebudayaan;
Tugas Pokok : 1. Memberikan pembinaan kepada pelaku kesenian sesuai dengan bidang yang diketuainya.
1. Bertanggung jawab langsung kepada ketua I, II, dalam meberikan informasi-informasi situasional terkait dengan pembinaan dan pengembangan bidang-bidang kesenian yang diketuainya yang kemudian menjadi bahan bagi rapat kerja komisi.
2. Bersama-sama dengan Ketua Panitian Pelaksana membuat program kerja pembinaan kesenian dan kebudayaan
3. Membuat laporan pembinaan bulanan perihal aspirasi maupun permasalahan-permasalahan yang berkembang pada masyarakat kesenian.
p) Pendidikan dan Pelatihan,
Tugas Pokok : 1. Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota dan atau pengurus kecamatan terkait dengan pemahaman idealisme organisasi Dewan Kesenia Kebumen.
1. Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pelaku kesenian dan anggota juga kepada masyarakat umum terkait dengan pemahaman kesenian yang berakar budaya asli.
2. Membuat dan mengusulkan silabus dan program kerja pelatihan yang memuat didalamnya sasaran maksud dan tujuan dan target yang diharapkan.
3. Mempresentasikan silabus pendidikan dan pelatihan.
4. Bersama-sama dengan ketua II membuat laporan pertanggung jawaban
q) Promosi dan Usaha
Tugas Pokok : 1. Membuat perencanaan kerja promosi dan usaha seperti usulan pembuatan profil kesenian.
1. Memberikan laporan pendahuluan kepada ketua umum perihal perencanaan kerja promosi dan usaha yang mencakup di dalamnya target, sasaran, dan biaya.
2. Membuat analisa biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan promosi dan usaha.
3. Mempresentasikan program kerja promosi dan usaha
4. Bersama dengan ketua II membuat laporan pertanggunjawaban
r) Humas dan Publikasi
Tugas Pokok : 1. Membuat perencanaan pemberitaan terkait dengan kegiatan Dewan Kesenian Daerah Kebumen dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan dan etika organisasi.
1. Memberikan laporan pendahuluan kepada ketua umum perihal perencanaan kerja humas dan publikasi yang mencakup di dalamnya target, sasaran, dan biaya.
2. Bersama-sama dengan ketua I membuat analisa biaya dalam rapat kerja komisi yang selanjutnya akan diusulkan dalam rapat kerja Dewan Kesenian Daerah Kebumen bersama dengan ketua umum.
3. Mempresentasikan program kerja humas dan publikasi
4. Bersama dengan Ketua I membuat laporan pertanggungjawaban
s) Perlengkapan
Tugas Pokok : 1. Membuat analisa kebutuhan perlengkapan pada setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
1. Membuat analisa kebutuhan perlengkapan pada setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
2. Bertanggungjawab mempersiapkan perlengkapan-perlengkapan yang dibutuhkan oleh organisasi pada saat
Pasal 3
BAB III
Keanggotaan, Hak dan Kewajiban, dan Sanksi
Pasal 5
Keanggotaan
a) Anggota Dewan Kesenian Daerah Kebumen adalah warga negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani berakal sehat dan memiliki tanggung jawab terhadap dinamika perubahan dalam kesenian dan kebudayaan.
b) Anggota Dewan Kesenian Daerah Kebumen sekurang-kurangnya berusia 17 tahun dan dianggap memiliki kemandirian dalam menentukan pilihan.
c) Anggota Dewan Kesenian Daerah Kebumen adalah warga negara Indonesia yang memiliki keinginan untuk membangun kesenian dan kebudayaan di Kabupaten Kebumen.
d) Anggota Dewan Kesenian Daerah Kebumen adalah orang perseorangan yang secara politis tidak mewakili organisasi partai politik.
e) Anggota Dewan Kesenian Daerah Kebumen adalah orang perseorangan yang secara individu tidak mewakili organisasi sara dengan tujuan untuk menyebarkan atau mencari anggota untuk organisasi sara.
f) Anggota atau pengurus dinyatakan berhenti apabila meninggal dunia, sakit keras yang menyebabkan tidak dapat beraktifitas secara layak, diberhentikan karena tindakan yang melanggar ketentuan, diberhentikan karena alasan indisipliner, atau mengundurkan diri.
g) Pengunduran diri anggota atau pengurus harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan ditandatangi.
Pasal 6
Hak
a) Pengurus maupun anggota memiliki hak yang sama untuk dipilih maupun memilih pada musyawarah dan rapat yang melibatkan keduanya.
b) Pengurus maupun anggota memiliki hak mengeluarkan pendapat untuk memperbaiki mekanisme organisasi.
c) Pengurus maupun anggota berhak memperoleh perlindungan hukum yang terkait dengan kegiatan kesenian.

Pasal 7
Kewajiban
a) Pengurus maupun anggota berkewajiban menjaga nama baik Dewan Kesenian Daerah Kebumendengan meningkatkan pengertian tentang idealisme kelembagaan.
b) Pengurus maupun anggota berkewajiban menyumbangkan baik materil maupun moril untuk tujuan meningkatkan peran Dewan Kesenian Daerah Kebumen
dalam melakukan pembinaan.
c) Pengurus maupun anggota berkewajiban menghargai setiap ciptaan kesenian yang diciptakan untuk tujuan kepentingan Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
d) Pengurus maupun anggota berkewajiban menciptakan rasa aman dan saling menghargai sesama pengurus maupun anggota guna tercipta suasana kondusif.
e) Pengurus maupun anggota berkewajiban menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.
f) Pengurus maupun anggota berkewajiban untuk bekerjasama dalam menjalankan mekanisme organisasi baik yang bersifat teknikal maupun administratif dengan bagian-bagian yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
g) Pengurus maupun anggota berkewajiban untuk tidak menyebarkan pengaruh politik atau faham atau ideologi yang menyesatkan kepada yang lainnya dalam Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
h) Pengurus maupun anggota berkewajiban menjaga tata krama dan etika pergaulan berorganisasi
i) Pengurus maupun anggota berkewajiban mentaati peraturan dan tata tertib baik yang bersifat operasional organisasi maupun yang bersifat teknis yang ditetapkan oleh pengurus .
Pasal 8
Sanksi
a) Sanksi yang akan dikenakan kepada pengurus atau anggota dapat berupa sanksi administratif dan atau sanksi yuridis sesuai dengan kwalitas pelanggarannya.
b) Sanksi yang diberikan atas pelanggaran disipliner pada pengurus dapat berupa pencopotan jabatan atau pemecatan secara permanen berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
BAB IV
Instrumen Organisasi
Pasal 9
Musyawarah Daerah
a) Musyawarah daerah dilakukan satu kali dalam 5 (lima) tahun dengan tujuan untuk pemilihan ketua umum
b) Musyawarah Daerah dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus kabupaten
c) Pemilihan Ketua Umum pada Musyawarah Daerah dianggap syah apabila hak pilih yang digunakan sekurang-kurangnya ½ dari anggota musyawarah.
Pasal 10
Musyawarah Luar Biasa
a) Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 2/3 pengurus kabupaten
b) Keputusan Musyawarah Luar Biasa dianggap syah apabila disuara sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota musyawarah luar biasa.
Pasal 11
Rapat Pengurus
a) Rapat pengurus sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh 2/3 jumlah pengurus
b) Keputusan rapat pengurus dianggap syah apabila suara setuju sejumlah ½ dari jumlah rapat pengurus.
c) Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
Pasal 12
Rapat Anggota
a) Rapat anggota harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ jumlah anggota
b) Keluaran rapat anggota merupakan bahan yang dapat diakomodasi untuk dimasukan dalam rapat kerja komisi.
c) Rapat anggota sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam 3 bulan.
Pasal 13
Rapat Pimpinan
a) Rapat pimpinan dilaksanakan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 jumlah pengurus kabupaten yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan bendahara.
b) Rapat pimpinan dilaksanakan untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait pengembangan pelayanan kepada anggota, tata organisasi pengurus kecamatan, dan evaluasi kinerja selama satu semester.
c) Keluaran rapat pimpinan dianggap syah apabila disetujui oleh ½ jumlah anggota rapat.
Pasal 14
Rapat Kerja Komisi
a) Rapat Kerja Komisi I dilaksanakan antara Ketua I dengan Ketua Bidang Humas Publikasi dan Perlindungan Hukum.
b) Rapat Kerja Komisi II dilaksanakan antara Ketua II dengan Ketua Bidang Promosi Usaha dan Perfilman, dengan Ketua Bidang Diklat dan Litbang.
c) Keluaran Rapat Komisi dapat berupa rekomendasi dan usulan kegiatan yang dapat ditindaklanjuti pada Rapat Kerja Pengurus Tingkat Kabupaten Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
e) Usulan Program Kerja sebagaimana harus memuat informasi antara lain :
- Nama Kegiatan
- Tujuan dan manfaat kegiatan
- Sasaran Kegiatan
- Waktu dan tempat kegiatan
- Korelasi dengan tujuan Dewan Kesenian Kebumen
- Penjelasan Operasional Kegiatan
- Anggaran biaya yang sudah diperhitungkan dengan bendahara Umum dan Bendahara I.

Pasal 15
Rapat Kerja Dewan Kesenian Daerah Kebumen
a) Rapat Kerja DKD dilaksanakan antara ketua umum, sekretaris eksekutif, sekretaris umum, sekretaris I, dan sekretaris II dengan Ketua I dan atau Ketua II sebagai ketua panitia pelaksana pada rapat kerja komisi.
b) Rapat Kerja DKD merupakan kelanjutan dari rapat kerja komisi, dilaksanakan dengan tujuan agar kegiatan dapat mencapai sasaran dengan efektif dan efisien.
c) Keluaran rapat kerja adalah program-program kerja yang dijadikan sebagai agenda kerja tahunan, dan lima tahunan.
Pasal 16
Kepanitiaan Musyawarah dan Rapat
a) Panitia Musda dibentuk oleh pengurus DKD dengan susunan Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara.
b) Panitia Muslub dibentuk oleh pengurus DKD dengan susunan Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara.
c) Panitia Rapat Pengurus dibentuk oleh Pengurus DKD dengan susunan Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara.
d) Pantian rapat Anggota dibentuk dan fasilitasi oleh Pengurus DKD dengan susunan Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara.
e) Panitia Rapat Pimpinan dibetuk oleh pengurus DKD dengan susunan Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara.
f) Rapat Kerja Komisi dibetuk oleh pengurus DKD dengan susunan Ketua Panitia, Sekretaris dan bendahara. Ketua Panitia adalah Ketua I dan atau ketua II
g) Rapat kerja komisi dibentuk oleh pengurus DKD dengan susunan Ketua Umum sebagai ketua Rapat, Bendahara dan, Sekretaris dan bersama ketua I, II, dalam rangka menindaklanjuti rapat kerja komisi.
Pasal 17
Kepanitian Acara DKD
a) Acara DKD yang dimaksud adalah acara-acara yang bersifat umum DKD baik atas dasar inisiatif DKD maupun kerjasama dengan pihak lain perlu dibentuk panitia pelaksana.
b) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dipilih dan ditentukan oleh oleh ketua umum dengan pertimbangan dari ½ jumlah pengurus DKD.
c) Panitia pelaksana kegiatan DKD bertanggungjawab melaksanakan kegiatan hingga berhasil guna dan memberikan laporan pertanggungjawaban terkait kegiatan tersebut.
BAB V
Instrumen Administrasi dan Pengedalian Keuangan
Pasal 18
Kop Surat
Kop surat yang dipakai oleh Dewan Kesenian Daerah Kebumen terdapat di bawah ini:

Pasal 19
Stempel
a) Stempel yang dipergunakan untuk surat menyurat yang bersifat biasa tidak terkait dengan penggunaan atau pengambilan barang atau uang atau benda lainnya yang dianggap memiliki potensi pelanggaran hukum seperti terdapat dalam gambar di bawah ini.
b) Stempel yang dipergunakan untuk surat menyurat yang bersifat urgen terkait dengan penggunaan atau penerimaan atau pembayaran barang atau uang atau benda lainnya yang dianggap memiliki potensi pelanggaran hukum seperti terdapat dalam gambar di bawah ini.
Pasal 20
Logo
Logo yang digunakan dalam kop surat dalam emblem-emblem atau sarana publikasi maupun media adalah seperti gambar di bawah ini.

Pasal 21
Daftar Surat
a) Daftar surat adalah buku besar yang menuliskan nomor surat, perihal dan lain-lain yang dibutuhkan.
b) Surat-surat yang sudah dikeluarkan dan diterima dimasukan kedalam arsip yang kemudian menjadi rahasia DKD dan penasehat hukum sebagai bahan untuk tujuan evaluasi dan tujuan lain yang bersifat pengendalian.
c) Cara penomoran surat diatur kemudian dalam petunjuk teknis surat menyurat.
Pasal 22
Instrumen administrasi Rapat Kerja Komisi
1. Form isian hasil rapat kerja komisi
2. Contoh laporan pendahuluan ada pada lampiran AD/ART

Pasal 23
Laporan Pertanggungjawaban Kepanitiaan
a) Laporan pertanggungjawaban kepanitiaan memuat informasi antara lain:
- Nama Kegiatan
- Ketua Panitia Pelaksana, Sekretris, Bendahara
- Tempat Pelaksanaan Kegiatan
- Waktu Kegiatan
- Kronologis dan dasar hukum
- Daftar Acara
- Biaya pelaksanaan
- Sumber Biaya
b) Laporan pertanggungjawaban dibuat dan diserahkan selambat-lambatnya 3 hari setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
c) Laporan Pertanggungjawaban dilaporkan kepada ketua Umum, kepada pemberi dana baik swasta maupun pemerintah.
d) Contoh laporan pertanggungjawaban kepanitiaan ada pada lampiran AD/ART)
Pasal 24
Laporan Pertanggungjawaban Lembaga
a) Laporan pertanggungjawaban Lembaga memuat informasi antara lain:
- Nama Kegiatan
- Ketua Panitia Pelaksana, Sekretris, Bendahara
- Tempat Pelaksanaan Kegiatan
- Waktu Kegiatan
- Kronologis dan dasar hukum
- Daftar Acara
- Biaya pelaksanaan
- Sumber Biaya
b) Laporan Pertanggungjawaban dibuat dan diserahkan setiap akhir tahun selambat-lambatnya bulan satu bulan setelah tutup tahun.
c) Laporan Pertanggungjawaban diserahkan kepada pemerintah dan kepada pihak swasta yang bekerjasama dan dibacakan dihadapan rapat pengurus.
d) Contoh lampiran pertanggungjawaban Ketua DKD ada pada lampiran AD/ART)
BAB VI
BELANJA KEGIATAN, SUMBER DANA, dan PENGGALIAN DANA
Pasal 25
Belanja Kegiatan
a) Belanja kegiatan harus mendapat persetujuan dari Rapat Kerja DKD dengan mempertimbangan aspek efektifitas dan efisiensi.
b) Pengambilan uang untuk belanja kegiatan dilakukan setelah perhitungan kebutuhan selesai dilakukan. Dengan kata lain untuk membayar belanja kegiatan disiapkan anggaran sesuai jumlah yang diajukan.
c) Untuk kebutuhan belanja kegiatan Bendahara Umum dan Bendahara I berfungsi sebagai pengendali keuangan sejak dilakukan usulan program kerja hingga realisasi program usulan. Hal ini ditujukan agar penggunaan keuangan tidak berlebihan dan dapat dipertangungjawabkan.
d) Lingkup belanja kegiatan adalah belanja yang dilakukan sesuai usulan Rapat Komisi I, II, dan belanja kepanitiaan DKD untuk kegiatan yang bersifat umum atas dasar inisiatif atau kerjasama dengan pihak lain.
Pasal 26
Sumber Dana
Dana Dewan Kesenian Daerah Kebumendapat bersumber dari :
1) Sumbangan Pemerintah Pusat, Provinsi, atau Kabupaten.
2) Sumbangan Swasta yang tidak mengikat.
3) Hibah perorangan yang tidak mengikat.
4) Kerjasama Swasta
5) Penjualan jasa atas hak kekayaan intelektual atau paten yang dimiliki oleh Dewan Kesenian Daerah Kebumen.
6) Penjualan hak kekayaan intelektual atau hak cipta atas karya ciptaan atau buatan anggota atau pengurus DKD yang telah secara organisasional menyerahkan pembuatan atau penciptaannya kepada Dewan Kesenian Daerah Kebumen baik atas dasar pertimbangan finansial maupun pertimbangan lainnya.
7) Penjualan space iklan elektronik yang disediakan pada situs internet milik DKD.
8) Penerimaan jasa iklan atau sponsorship dari perusahaan yang terkait dengan kegiatan pementasan atau pergelaran.
Pasal 27
Penggalian Dana
a) Penggalian dana yang dimaksud dalam pasal 26 di atas adalah penggalian dana yang dilakukan kepada pihak swasta dengan kaidah kerjasama pemasaran atau promosi atau sponsorship.
b) Penggalian dana untuk kepentingan bantuan penyelenggaraan kegiatan dilakukan oleh Pengurus Kabupaten Dewan Kesenian Daerah Kebumen atau orang lain yang dianggap mampu dan bertanggungjawab.
c) Petugas penggalian dana harus mendapatkan izin dan terdapaftar sebagai petugas resmi dengan pertimbangan kemampuan melakukan negosiasi dan loby terhadap instansi swasta yang berkepentingan untuk promo atau sponsor.
d) Pentugas penggalian dana kepada pihak swasta berhak mendapatkan honor penggalian dana dengan ketentuan besaran 5% dari jumlah yang didapat.
e) Penggalian dana untuk tujuan promosi terbatas untuk produk-produk konsumsi yang tidak melanggar norma dan ketentuan perundang-undangan.
f) Penggalian dana yang dilakukan kepada orang perseorangan dengan tujuan yang bertentangan dengan AD/ART tidak dapat diizinkan.
g) Perangkat administrasi petugas penggalian dana antara lain:
- Surat Tugas yang ditandantangani oleh ketua diketahui oleh penasehat hukum
- Proposal yang memadai yang memuat informasi antara lain:
(1) Nama kegiatan
(2) Waktu dan tempat kegiatan
(3) Anggaran Biaya
(4) Dafta acara, dll
- Formulir Penerimaan Uang yang memuat informasi-informasi :
(1) Nama Perusahaan
(2) Produk yang dipromosikan
(3) Besar Dana
(4) Timbal balik : (pemasangan spanduk, Pembukaan Outlet, Penyebaran pemasangan logo perusahaan/Produk, dll)
- Tanda terima dua rangkap (1 lembar untuk pemberi; bermaterai, 1 lembar untuk arsip DKD sebagai laporan)

BAB VII
HAK MILIK
Pasal 28
a) Yang diklaim sebagai kekayaan hak milik Dewan Kesenian Daerah Kebumen adalah peralatan-peralatan yang dibeli dengan keuangan DKD.
b) Sumbangan atau hibah dari pihak lain berupa lahan tanah, kendaraan, atau perlengkapan lainnya yang memiliki nilai ekonomis.
c) Status hukum hak milik DKD harus diperkuat dengan data-data otentik yang menguatkan.
d) Perubahan status hukum atas hak milik DKD harus diketahui dan dibukukan oleh pengurus yang berwenang sebagai aset yang tidak dapat diperjualbelikan oleh pengurus atau anggota secara pribadi untuk kepentingan diri sendiri.
e) Pengurus yang berwenang sebagaimana disebutkan pada pasal 28 huruf d adalah ketua, sekretaris, dan bendahara.
BAB VIII
Pasal 29
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
a) Laporan pertanggungjawaban terdiri dari dua Komponen yaitu laporan pertanggung jawaban Pemimpin pelaksana (ketua I, II) sebagai laporan parsial sesuai bidang yang dikelolanya, dan laporan pertanggung jawaban Ketua Umum yang merupakan laporan keseluruhan baik kegiatan yang bersifat parsial maupun kegiatan umum DKD.
b) Laporan pertanggungjawaban pemimpin pelaksana harus diterima oleh ketua umum sekurang-kurangnya 14 hari sebelum akhir tahun berjalan.
c) Laporan pertanggungjawaban pemimpin pelaksana harus memuat informasi penggunaan dana atas kegaitan-kegiatan yang dikelolanya antara lain : nama kegiatan, waktu dan tempat kegiatan, nama-nama kepanitiaan, biaya yang digunakan dan sumber dana.
d) Laporan pertanggungjawaban ketua umum memuat antara lain : laporan pertanggungjawaban pemimpin pelaksana kegiatan dan laporan perkembangan organisasi dan laporan keuangan secara umum.

LAIN-LAIN
Pasal 30
a) Hal lain yang tidak terdapat dapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ini diatur dalam ketentuan tambahan yang merupakan satu kesatuan dengan AD/ART ini menjadi lampiran yang tidak dapat dipisahkan.
b) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Kebumen
Pada tanggal : 28 Desember 2011
KETUA UMUM
Basuki Hendro Prayitno

Tidak ada komentar:

Posting Komentar