Senin, 23 Januari 2012

PEMBENTUKAN DEWAN KESENIAN KEBUMEN

Pembentukan Dewan Kesenian Daerah Kebumen
Oleh Pekik Sat Siswonirmolo

Setelah beberapa periode Dewan Kesenian Daerah ( DKD ) Kebumen mengalami Kevakuman, atau yang di istilahkan oleh Ki Dalang Basuki Hendro Prayitno dalam Kemandulan. Pernyataan tersebut disampaikan pada dialog yang bertepatan dengan acara syawalan dan diskusi budaya yang di selenggarakan oleh Sekolah Rakyat MeluBae (SRMB), di Gg.Tengah 21 RT04 RW 04 Kelurahan Kebumen.

Pada dialog budaya tersebut kemudian muncul pemikiran adanya forum dialog yang berskala lebih luas sebagai upaya merevitalisasi fungsi DKD, dengan melibatkan para pekerja seni, atau bahkan dari berbagai pihak yang peduli dengan kesenian di kabupaten Kebumen. Dengan harapan dari diskusi tersebut, berbagai pihak berkenan untuk lebih menguri-uri budaya lokal di kabupaten Kebumen.

Dewan Kesenian Daerah di Kebumen sudah ada dan berjalan selama dua periode. Pada periode pertama dengan masa bakti 1999-2002 yang menjadi ketua umum adalah R. Noer Soegiri.B.A, yang pada waktu itu menjabat sebagai sekretaris dewan DPRD Tk.II Kebumen. Kemudian dilanjutkan dengan kepengurusan DKD periode kedua dengan masa bakti 2008-2011. Pada periode ini yang menjadi ketua umum adalah dari unsur seniman pedalangan yaitu Basuki Hendro Prayitno. Pada dua kali periode terbentuknya dewan kesenian daerah, ternyata tidak bisa menjamin para pekerja seni atau kesenian lainnya dapat tertampung untuk tumbuh kembang atau bahkan menjadi wadah sekelompok kesenian di daerah

Sebenarnya pembentukan dewan kesenian itu sendiri sudah sesuai instruksi Gubernur Kepala Daerah Tk.I Jawa Tengah nomer.430/02433 tanggal 17 Pebruari 1999, tentang Pembentukan Kepengurusan Dewan Kesenian Daerah Tingkat II, maka perlu dibentuk Dewan Kesenian Daerah Tingkat II Kebumen. Perlu diketahui bahwa sebuah program pemerintah yang baik semestinya menghasilkan yang baik pula, namun kenyataan yang terjadi di lapangan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan wewenang, diantaranya hanya bertujuan sebagai kelengkapan LPJ anggaran daerah atau kepentingan pencitraan suatu daerah kabupaten saja. Sementara para pekerja seni atau seniman sendiri banyak menjadi kuda tunggangan kepentingan politik belaka. Sehingga yang terjadi bukan terciptanya sebuah kebersamaan, akan tetapi yang terjadi adalah berkembangnya ego antar kelompok kesenian atau seniman itu sendiri. Seperti yang berkembang pada waktu itu ada beberapa sebutan bagi komunitas kesenian atau seniman. Ada seniman Ngoloran, seniman Keleh, seniman ngodhe dan lain sebagainya. Hal tersebut yang menjadi pembelajaran seniman-seniman Otodidak, atau seniman sekarepe dewek, untuk tidak peduli, mau ada atau tidak ada DKD pada saat itu tidaklah penting.

Pada beberapa kali pertemuan yang dipandu oleh Kepala Sekolah, Sekolah Rakyat MeluBae (SRMB), Pekik Sat Siswonirmolo berpendapat bahwa Dewan Kesenian Daerah ,adalah sebuah lembaga yang Independen, meski tetap di biayai oleh pemerintah. Adapun pengurusnya boleh siapa saja yang penting paham betul tentang kondisi kesenian di Kebumen khususnya, dan juga kegiatan kesenian pada umumnya. Orang-orang yang duduk di lembaga tersebut harus benar-benar peduli, tidak sekedar gambar tempel.

Sebagai kesimpulan akhir, untuk menghadapi MUSDA DKD Kebumen yang akan datang, apabila permbentukan DKD dipandang perlu, berikut ini ada beberapa hal yang harus dipahami bersama antar pekerja seni maupun seniman.
Pertama; Sebuah dewan kesenian daerah (DKD) merupakan lembaga yang independen non-pemerintah, yang berdiri sendiri tidak berada di bawah kantor dinas atau instansi pemerintah namun memiliki korelasi dengan tujuan-tujuan pemerintah dalam memberikan pembinaan terhadap kesenian dan kebudayaan.
Kedua; DKD semestinya dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk mewadahi aspirasi para pelaku kesenian dan untuk meningkatkan kesejahteraan dalam berupaya melestarikan dan melakukan pembinaan terhadap kesenian, agar peran serta masyarakat kesenian memperoleh pengakuan dari masyarakat.
Ketiga; Terpenuhinya beberapa hal yang merupakan konsekuensi logis supaya sebuah lembaga dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, diantaranya :
1. Harus ada rumusan yang jelas, tentang keberadaan lembaga DKD terhadap Pemerintah daerah .
2. Harus ada kekuatan hukum yang jelas untuk pembentukan DKD,
3. Harus ada alokasi anggaran yang jelas untuk penyelenggaraan DKD dan operesional DKD,
4. Harus tersedia lokasi yang jelas untuk kesekretariatan DKD,
5. Harus mendapatkan dukungan dari seluruh pekerja seni dari seluruh cabang kesenian di Kebumen.
Kesemuanya itu nantinya akan tertuang dengan jelas dalam AD/ART Dewan Kesenian Daerah Kebumen tahun 2011-2014. Akhirnya apabila beberapa hal tersebut diatas tidak terpenuhi, maka kepengurusan baru DKD Kebumen yang akan terbentuk nanti, akan kembali menjadi impoten, atau hanya sebagai alat birokrat kesenian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar