Senin, 23 Januari 2012

TOR DISKUSI DKD KEBUMEN

TOR :

DKD KEBUMEN DI MASA YANG AKAN DATANG


Tulisan ini dimaksudkan sebagai masukan pada Diskusi Persiapan Reorganisasi DKD Kebumen yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, 28 Oktober 2011, pukul 13.30 WIB. Bertempat di Aula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen.
DKD yang pembentukannya berdasarkan SK Bupati No. 556/434/kep/2008. Ditandatangani oleh bupati Kebumen pada saat itu Dra.Rustriningsih, saat ini menjabat wakil gubernur Jawa Tengah, pada tanggal 16 Juli 2008, dari awal pembentukannya sampai saat habis masa baktinya Juli 2011 lalu tidak pernah dilantik.
Berikut ini ada beberapa hal yang alangkah baiknya terlebih dahulu menjadi satu kesepahaman bersama oleh semua pihak sebelum pelaksanaan reorganisasi DKD nanti. Agar tidak terjadi pengulangan kembali seperti pada kondisi kepengurusan DKD periode yang lalu.
Pertama; Sebuah dewan kesenian daerah (DKD) merupakan lembaga yang independen non-pemerintah, yang berdiri sendiri tidak berada di bawah kantor dinas atau instansi pemerintah namun memiliki korelasi dengan tujuan-tujuan pemerintah dalam memberikan pembinaan terhadap kesenian dan kebudayaan.
Kedua; DKD semestinya dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk mewadahi aspirasi para pelaku kesenian dan untuk meningkatkan kesejahteraan dalam berupaya melestarikan dan melakukan pembinaan terhadap kesenian, agar peran serta masyarakat kesenian memperoleh pengakuan dari masyarakat.
Ketiga; Dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuannya, DKD melakukan beberapa fungsi, diantaranya; pembinaan, pengembangan, pelestarian, promosi dan advokasi.
Keempat; Reorganisasi tidak dilaksanakan dengan ketergesaan, hanya karena mengejar targer-target tertentu. Apalagi berkaitan dengan penetapan seorang ketua, haruslah dilakukan dengan hati-hati dan selektif.
Kelima; Berkaitan dengan beberapa hal yang merupakan konsekuensi logis supaya sebuah lembaga dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, diantaranya :
1. Harus ada rumusan yang jelas, tentang keberadaan lembaga DKD terhadap Pemerintah daerah .
2. Harus ada kekuatan hukum yang jelas untuk pembentukan DKD,
3. Harus ada alokasi anggaran yang jelas untuk penyelenggaraan DKD dan operesional DKD,
4. Harus tersedia lokasi yang jelas untuk kesekretariatan DKD,
5. Harus mendapatkan dukungan dari seluruh pekerja seni dari seluruh cabang kesenian di Kebumen.
Kesemuanya itu nantinya akan tertuang dengan jelas dalam AD/ART Dewan Kesenian Daerah Kebumen tahun 2011-2014.
Akhirnya apabila beberapa hal tersebut diatas tidak terpenuhi tidak tertutup kemungkinan, kepengurusan baru DKD Kebumen yang akan terbentuk nanti, akan kembali menjadi impoten.


BIODATA
NAMA : PEKIK SAT SISWONIRMOLO
ALAMAT : JATIMULYO RT.02 RW.06 ALIAN KEBUMEN
PEKERJAAN : GURU SMP NEGERI 2 KUTOWINANGUN KEBUMEN
KEGIATAN KESENIAN : PEGIAT TEATER, MENULIS PUISI, MENULIS SKENARIO, PADA SEKOLAH RAKYAT MELUBAE KEBUMEN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar