KETIKA GURU BERULANG TAHUN
Oleh Pekik Sat Siswonirmolo
Pada hari Kamis 25 Nopember guru di seluruh Indonesia dan PGRI merayakan hari ulang tahunnya. Peringatan hari guru yang diselenggarakan bersamaan dengan HUT PGRI tersebut merupakan penghormatan pemerintah Republik Indonesia kepada lebih kurang 4 juta guru di Indonesia. Ditetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, yang kemudian lebih dimantapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk Hari Guru Nasional tahun ini mengambil tema “Meningkatkan Peran Strategis Guru untuk Membangun Karakter Bangsa”, dengan subtema “Peningkatan Kinerja Guru untuk Pendidikan Bermutu”, merupakan peringatan yang ke 18, sejak untuk pertama kali diperingati secara nasional pada tanggal yang sama tahun 1994 yang lalu. Sedangkan untuk PGRI kali ini merupakan HUT yang ke 66.
Ketika guru berulang tahun ada beberapa agenda kegiatan laksanakan yang dimotori oleh PGRI di masing- masing daerah dalam rangka perayaan tersebut. Baik yang berupa seminar, diskusi, lomba karya ilmiah maupun pertandingan olah raga, dan lain-lain. Kesemuanya itu menujukkan kondisi obyektif tentang prestasi guru di Indonesia. Dimana prestasi tersebut nantinya diharapkan dapat berperan dalam mendukung kemampuan guru di dunia pendidikan.
Harus kita sadari bersama, bahwa dalam perjalanan pendidikan bangsa Indonesia peranan guru sungguh besar dan sangat menentukan. Guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik demi kemajuan masa depan bangsa.
Pada peringatan hari guru dan HUT PGRI ini kita hendaknya tidak hanya larut dalam kegembiraan perayaan. Akan tetapi peringatan hari guru dan HUT PGRI ini sebaiknya juga merupakan momentum yang tepat bagi semua guru untuk melakukan refleksi. Baik guru pegawai negeri ataupun guru swasta, supaya introspeksi dan evaluasi diri. Apakah selama ini sebagai guru telah dimiliki kompetensi atau belum. Apakah pemberian tunjangan sertifikasi guru oleh pemerintah, meskipun tidak lancar dan belum merata, telah berhasil mensejahterakan guru atau belum.
Dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk mendukung keprofesionalanya seorang guru harus memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang tentu harus dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya di dalam kelas. Hal itulah yang disebut dengan kompetensi guru. Seorang guru harus memiliki empat kompetensi, yang meliputi kompetensi pedagogik (pendidikan), kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Berkaitan dengan kompetensi pedagogik, seorang guru harus memiliki kemampuan dalam pengolahan pembelajaran untuk kepentingan peserta didik yang meliputi pemahaman wawasan, juga meliputi kemampuan dalam pengembangan kurikulum dan silabus. Termasuk juga perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi akhir belajar dan pengembangan kemampuan peserta didik.
Pada kompetensi kepribadian seorang guru dituntut harus memiliki kepribadian yang baik, stabil, dewasa, arif dan bijaksana. Sudah barang tentu guru harus berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Secara objektif mampu mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. Dalam hal ini tentunya sangat tidak pada tempatnya seorang guru yang melakukan perbuatan tidak terpuji.
Kemudian dalam kompetensi sosial guru harus mampu menjadi bagian dari masyarakat, dengan kemampuan berkomunikasi secara lisan, tulisan atau secara isyarat. Juga memiliki kemampuan memilih, memilah dan memanfaatkan alat telekomunikasi yang sesuai secara fungsional dan bergaul secara efektif dengan berbagai kalangan diseluruh lapisan masyarakat.
Kompetensi yang terakhir kompetensi professional, yang mengharuskan seorang guru secara nyata memiliki kemampuan penguasaan atas materi pelajaran secara luas dan mendalam. Mengerti tujuan diajarkanya materi dan acuan hasil yang akan didapat setelah proses pengajaran. Mampu mempresentasikan dengan baik, memperkaya diri dengan bacaan-bacaan bermutu dan mengimplementasikan metode-metode terbaru dalam pembelajaran. Sehingga tidak akan terjadi ketika seorang guru diberangkatkan untuk mengikuti diklat, apapun diklatnya, setelah kembali ke pangkalan, kembali lagi metode mengajarnya tetap menggunakan metode konvensional.
Akhirnya dirgahayu PGRI dan Guru diseluruh wilayah Republik Indonesia. Tingkatkan terus kinerja guru untuk pendidikan bermutu karena guru memiliki peran strategis untuk pembangunan karakter bangsa.
BIODATA
NAMA : PEKIK SAT SISWONIRMOLO
ALAMAT : JATIMULYO RT.02 RW.06 ALIAN KEBUMEN
PEKERJAAN : GURU SMP NEGERI 2 KUTOWINANGUN KEBUMEN
KEGIATAN : Mahasiswa pasca sarjana Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta, main teater, menulis puisi, menulis skenario, pada
Komunitas seni SEKOLAH RAKYAT MELUBAE KEBUMEN
Beberapa puisi terbit dalam antologi puisi Kuputarung (2009)
bersama tiga penyair Kebumen. Tahun 2011 beberapa puisi juga
terbit dalam antologi puisi Muridku dan Angkanya, bersama
delapan guru penyair se kabupaten Kebumen
Senin, 23 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar