Senin, 23 Januari 2012

Tantangan Dewan Kesenian Daerah

Tantangan Dewan Kesenian Daerah
Oleh Pekik Sat Siswonirmolo
Keberadaan sebuah dewan kesenian pada suatu daerah, baik kota madya ataupun kabupaten adalah sebuah keniscayaan. Akan tetapi di beberapa daerah masih saja mengalami kegamangan didalam mensikapi keberadaan dewan kesenian daerah. Terutama berkaitan tentang masalah krusial yaitu yang berkaitan dengan rumusan peran dan fungsi dewan, struktur organisasi ataupun masalah alokasi besarnya anggaran untuk dewan kesenian. Ada beberapa daerah yang yang telah mampu mensikapi keberadaan dewan kesenian daerah dengan baik, akan tetapi masih ada pula yang tengah melakukan pembenahan didalam mensikapi keberadaan lembaga tersebut. Dalam hal ini termasuk kabupaten Kebumen.

Beberapa periode ini Dewan Kesenian Daerah ( DKD ) Kebumen mengalami Kevakuman, atau yang di istilahkan oleh Ki Dalang Basuki Hendro Prayitno mengalami Kemandulan bahkan Impotensi . Pernyataan tersebut disampaikan pada dialog yang bertepatan dengan acara syawalan dan diskusi budaya yang di selenggarakan oleh Sekolah Rakyat MeluBae (SRMB), di Gg.Tengah 21 RT04 RW 04 Kelurahan Kebumen. Pada dialog budaya tersebut kemudian muncul pemikiran adanya forum dialog yang berskala lebih luas sebagai upaya merevitalisasi fungsi DKD, yang bermuara pada terselenggaranya sebuah musyawarah daerah (musda) DKD Kebumen.

Sebenarnya pembentukan dewan kesenian itu sendiri sudah sesuai instruksi Gubernur Kepala Daerah Tk.I Jawa Tengah nomer.430/02433 tanggal 17 Pebruari 1999, tentang Pembentukan Kepengurusan Dewan Kesenian Daerah Tingkat II, maka perlu dibentuk Dewan Kesenian Daerah Tingkat II Kebumen. Seperti kita ketahui bahwa sebuah program pemerintah yang baik semestinya menghasilkan suatu kebaikan pula, namun bisa saja kenyataan yang terjadi di lapangan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan, misalnya pembentukan DKD hanya bertujuan sebagai kelengkapan LPJ anggaran daerah atau kepentingan pencitraan suatu daerah kabupaten saja. Sementara pengurus DKD dan para pekerja seni atau seniman sendiri banyak menjadi kuda tunggangan kepentingan politik belaka. Sehingga yang terjadi bukan terciptanya sebuah kebersamaan, akan tetapi yang terjadi adalah berkembangnya ego antar kelompok kesenian atau seniman. DKD belum dapat melakukan fungsinya dengan baik. Akibatnya berkembang pemikiran pada sebagian seniman di Kebumen, mau ada atau tidak ada DKD pada saat itu tidaklah penting.

Dewan Kesenian Daerah di Kebumen sudah ada dan berjalan selama dua periode. Pada periode pertama dengan masa bakti 1999-2002 yang menjadi ketua umum adalah R. Noer Soegiri.B.A, yang pada waktu itu juga menjabat sebagai sekretaris dewan DPRD Tk.II Kebumen. Kemudian dilanjutkan dengan kepengurusan DKD periode kedua dengan masa bakti 2008-2011. Pada periode ini yang menjadi ketua umum adalah dari unsur seniman pedalangan yaitu Basuki Hendro Prayitno. Pada dua kali periode terbentuknya DKD ini, ternyata belum juga bisa menjamin DKD dapat melakukan fungsinya dengan baik. Ironisnya lagi ternyata Kepengurusan DKD periode 2008-2011 DKD yang pembentukannya berdasarkan SK Bupati No. 556/434/kep/2008. Ditandatangani oleh bupati Kebumen pada saat itu Dra.Rustriningsih, saat ini menjabat wakil gubernur Jawa Tengah, pada tanggal 16 Juli 2008, hingga habis masa baktinya belum pernah dilantik oleh pejabat bupati pada saat itu.

Akhirnya setelah mengalami beberapa kali penundaan, Kamis 21 Desember yang lalu DKD Kebumen berhasil menyelenggarakan MUSDA. Berdasarkan hasil MUSDA tersebut terpilih Basuki Hendro Prayitno sebagai Ketua umum DKD Kebumen periode 2011-2014. Ada beberapa tantangan yang secara umum akan dihadapi oleh pegurus DKD yang baru ini:
Pertama; Kepengurusan DKD yang baru harus mampu mewujudkan pemahaman bahwa Dewan kesenian daerah (DKD) adalah merupakan lembaga yang independen non-pemerintah, yang berdiri sendiri tidak berada di bawah kantor dinas atau instansi pemerintah akan tetapi memiliki korelasi dengan tujuan-tujuan pemerintah dalam memberikan pembinaan terhadap kesenian dan kebudayaan.
Kedua; Kepengurusan DKD yang baru harus mampu mewadahi aspirasi dari seluruh cabang kesenian, untuk meningkatkan kesejahteraan dalam berupaya melestarikan dan melakukan pembinaan terhadap kesenian.
Ketiga; DKD yang baru harus dapat melakukan penataan kembali agar terpenuhinya beberapa hal yang merupakan konsekuensi logis supaya sebuah lembaga dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik.

Sudah barang tentu untuk dapat menghadapi dan menyelesaikan semua tantangan tersebut, dibutuhkan dukungan riil dari semua unsur dan pihak-pihak yang terkait.



BIODATA PENULIS :

Pekik Sat Siswonirmolo, penulis kelahiran 13 Nopember 1965. Aktif menulis puisi sejak tahun 1984, beberapa puisinya pada tahun 1984-1996 dibaca melalui media radio RSPD Indrakila Kebumen.
Pada tahun 1985 menbentuk kelompok Study Teater Prisma di Kebumen. Memprakarsai penerbitan antologi puisi dua penyair Kebumen Pencaharian tahun 1992. Tahun 2008 bersama tiga penyair Kebumen menerbitkan antologi puisi Kuputarung. Tahun 2011 puisi-puisinya ikut dalam antologi puisi guru Muridku dan angkanya. Sejak tahun Januari 2003 hingga sekarang aktif mengelola Sekolah Rakyat Melubae Kebumen, sebuah lembaga swadaya yang bergerak dibidang pengembangan seni sastra budaya. Beberapa tulisan skenario sinetronnya pernah di tayangkan di televisi lokal dan televisi swasta nasional. Terlibat pada Diskusi Revitalisasi Fungsi DKD Kebumen. Ketua panitia Musda DKD Kebumen 2011. Saat ini mengajar di SMP Negeri 2 Kutowinangun. Nomor Hp. 081804801147.
















.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar